Laporan Kasus Dbd Anak
LAPORAN BULANAN KONVENSIONAL
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menindaklanjuti kasus yang menyeret kadernya berinisial HA sekaligus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, yang jadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kader tersebut kini telah dipecat.
"Sudah (dipecat), sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum," kata Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) usai Rakernas PKS di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Aher menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila yang terjadi. Kader terlibat pun dipecat dari keanggotaannya di partai maupun sebagai anggota DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD," jelasnya.
Dilansir dari Antara, HA yang berstatus tersangka kasus asusila dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9).
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mendorong adanya penangguhan jabatan terhadap HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Menurutnya, DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik karena sudah dilantik.
"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," kata Pangeran dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, HA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Rukun Raharja menyediakan laporan keuangan triwulanan yang dapat diakses setiap saat melalui website
Laporan Kasus | Vini Fortunata BAB I IDENTITAS PASIEN No. Rekam Medis : 00.11.XX Tanggal Masuk Rumah Sakit : 4 Mei 2011 Pukul : 16.30 WIB Kelas Perawatan : III Dokter yang merawat : dr. R, SpKJ Riwayat Perawatan : Perawatan ke – XX Catatan Perawatan di Sanatorium Dharmawangsa : I. Tanggal 15 Agustus 1986 – 4 September 1986 II. Tanggal 23 Desember 1986 – 17 Januari 1987 III. Tanggal 24 Februari 1988 – 9 Maret 1988 IV. Tanggal 26 Maret 1988 – 8 April 1988 V. Tanggal 22 April 1989 – 10 Mei 1989 VI. Tanggal 25 Desember 1996 – 5 Februari 1997 VII. Tanggal 14 Juli 1997 – 6 Agustus 1997 VIII. Tanggal 20 Juli 1998 – 21 Agustus 1998 IX. Tanggal 5 Mei 1999 – 14 Mei 1999 X. Tanggal 5 Agustus 1999 – 1 September 1999 XI. Tanggal 1 Desember 1999 – 5 Januari 2000 XII. Tanggal 26 Agustus 2000 – 13 Oktober 2000 XIII. Tanggal 3 September 2001 – 31 Oktober 2001 XIV. Tanggal 21 Agustus 2002 – 14 September 2002 XV. Tanggal 7 November 2002 – 5 Desember 2002 XVI. Tanggal 9 November 2003 – 12 Desember 2003 XVII. Tanggal 3 Januari 2004 – 21 Februari 2005 XVIII. Tanggal 29 Maret 2009 – 29 Maret 2010 XIX. Tanggal 1 September 2010 – 24 November 2010 XX. Tanggal 4 Mei 2011 – sekarang Universitas Tarumanagara 1 Laporan Kasus | Vini Fortunata Nama : Ny. E Jenis Kelamin : Wanita Umur : 58 tahun Tempat /Tanggal Lahir : Jakarta, 7 November 1958 Bangsa / Suku : Indonesia/ Jawa Agama : Katolik Pendidikan terakhir : Sarjana Sastra Perancis (S1) Pekerjaan : Guru bahasa Perancis Status Pernikahan : Cerai Alamat : Jl. Bukit Cinere Kav. A13, Jakarta Selatan Universitas Tarumanagara 2 Laporan Kasus | Vini Fortunata BAB II STATUS PSIKIATRI Anamnesis diperoleh melalui alloanamnesis dan autoanamnesis: I. AUTOANAMNESIS Hari/ tanggal : Sabtu, 8 Juli 2017 Waktu : 10.00 WIB - selesai Tempat : Di ruang makan bangsal wanita Sanatorium Dharmawangsa Hari/ tanggal : Senin, 10 Juli 2017 Waktu : 09.00 WIB - selesai Tempat : Di ruang makan bangsal wanita Sanatorium Dharmawangsa Hari/ tanggal : Selasa, 11 Juli 2017 Waktu : 10.00 WIB - selesai Tempat : Di ruang makan bangsal wanita Sanatorium Dharmawangsa II. ALLOANAMNESIS Didapat dari : Tn. N Jenis Kelamin : Laki-laki Umur : 33 tahun Bangsa/Suku : Indonesia Pekerjaan : Perawat Sanatorium Dharmawangsa Pendidikan terakhir : Sarjana Keperawatan Hubungan dengan pasien : Perawat pasien Hari/tanggal wawancara : Senin, 10 Juli 2017 Waktu/tempat wawancara : 11.30 WIB / Ruang Perawat Universitas Tarumanagara 3 Laporan Kasus | Vini Fortunata Keluhan Utama Pasien suka mengamuk, berteriak-teriak dan mengurung diri di kamar selama tiga hari. Riwayat Penyakit Sekarang Pasien sedang bermain kartu di ruang makan bangsal perawatan wanita kelas III Sanatorium Dharmawangsa dengan Bu Maya (teman sekamar pasien). Sambil bermain, pasien bercerita tentang cerita hidupnya. Pasien mengatakan ia tidak tahu mengapa ia dibawa ke Sanatorium Dharmawangsa. Pasien sudah beberapa kali masuk keluar Sanatorium Dharmawangsa. Awalnya, pasien mengatakan saat ia sedang di kamar tidurnya di rumah orang tuanya, ia dihampiri oleh Tuhan Yesus dan Bunda Maria. Pasien mengaku melihat Tuhan Yesus berjubah putih bercahaya, berambut sepundak dan berikal dengan wajah bercahaya sehingga ia tidak dapat melihat wajah Yesus secara langsung. Pasien mengaku, Tuhan Yesus melindungi pasien dari Dewa Zeus yang suka menganggu pasien. Semenjak saat itu, pasien dibawa berobat ke Sanatorium Dharmawangsa dan dirawat inap. Setelah keluar dari rawat inap pertamanya, pasien mengaku mengalami amnesia dan lupa segalanya. Pasien mengaku ada seorang laki-laki Jepang bernama Akiyo menyukainya. Pasien mengaku Akiyo adalah ahli waris perusahaan Toyota. Pasien dan Akiyo menikah di Jepang dengan upacara agama Kristen sesuai dengan suaminya. Namun beberapa tahun setelah itu, ia kembali ke Indonesia karena Gusdur harus lengser dan ia dipanggil oleh partai Golkar untuk mengurusi urusan partai. Saat pasien kembali ke rumah orang tuanya, tetangga-tetangganya mengatakan dia sudah meninggal karena dicekik. Saat di Indonesia, pasien bertemu dengan seorang laki-laki bernama Brandon, mereka berpacaran dan memiliki seorang anak laki-laki bernama Nathaniel. Namun saat pasien harus kembali ke Sanatorium Dharmawangsa, Brandon dan Nathaniel pindah ke Belanda. Akiyo yang Universitas Tarumanagara 4 Laporan Kasus | Vini Fortunata mengetahui bahwa pasien mempunyai anak dengan laki-laki lain marah dan ingin cerai. Pasien mengaku tidak cerai dengan Akiyo, hanya berpisah saja, lalu Akiyo pindah ke Los Angeles untuk membuat lagu dengan Katy Perry namun belum selesai karena Katy Perry masih harus menyelesaikan projectnya dengan Ariana Grande yang gagal karena kejadian pemboman saat konser di Manchester kemarin. Pasien mengaku berhubungan dengan Akiyo melalui televisi. Pasien mengaku telah mengarang dua buah buku, yaitu “Ya Inspirasiku” pada tahun 2010, dan “Human Condition” pada tahun 2006. Buku Human Condition laku keras dan telah dialih bahasa ke Bahasa Mandarin, terjual 5 juta buku di Korea, dan jutaan lainnya di Vietnam, Singapore dan negara Asia lainnya. Pasien mengaku, Pangeran Charles mengirim email untuk dirinya yang berisikan pujian tentang buku yang ia terbitkan. Saat ini pasien juga tengah mengarang buku dengan seorang temannya yaitu orang Filipina bernama Edward dan akan menerbitkan bukunya segera setelah keluar dari Dharmawangsa. Ia juga mengatakan bahwa ia dan Edward akan menikah setelah ia keluar dari Sanatorium Dharmawangsa karena menurut pasien, semua orang filipina baik hati dan ramah. Sejak 1,5 bulan sebelum dirawat, pasien tidak mau minum obat karena capek dan pasien merasa obatnya tidak manjur. Pasien juga tidak mau ke dokter dan hanya mengurung diri seharian di kamar, tidak mau makan, minum, serta mandi. Pasien mengatakan banyak tetangganya yang mengincar rumah pasien di daerah Cinere semenjak ayah pasien meninggal. Pasien juga mengatakan bahwa para tetangganya dapat mengetahui isi pikiran atau aktivitas pasien, walau pasien tidak mengetahui bagaimana caranya. Sejak menjalani perawatan di Sanatorium Dharmawangsa, pasien sudah bisa merawat kebersihannya. Pasien juga mau minum obat teratur. Keseharian pasien selama di Sanatorium Dharmawangsa yaitu menonton Universitas Tarumanagara 5 Laporan Kasus | Vini Fortunata televisi, membaca koran, bermain kartu dan berbincang-bincang bersama pasien lain serta koas. Riwayat Penyakit Sebelumnya 1. Riwayat Penyakit Psikiatri Tahun 1986, keluarga pasien menyadari bahwa sifat pasien aneh. Keluhan ini muncul karena skripsinya kerap ditolak. Pasien juga merasa tersaingi dan pasien menjadi sering marah-marah di rumah tanpa sebab yang jelas, mudah curiga, melempar-lempar barang jika sedang marah, dan sering tidak mau mandi. Pada tanggal 15 Agustus 1986 pasien di bawa ke Sanatorium Dharmawangsa untuk dirawat. Hampir setiap tahun sampai saat ini pasien dirawat di Sanatorium Dharmawangsa karena alasan yang sama, yaitu pasien tidak mau makan, tidak mau minum obat, tidak mau kontrol ke dokter, tidak mau mandi, tidak mau merawat diri dan mengurung diri di kamar serta berhalusinasi mengenai Zeus, Yesus dan Bunda Maria. 2. Riwayat Kondisi Medik Umum Sebelum timbul gejala, pasien tidak pernah mengalami trauma kepala maupun riwayat perawatan di rumah sakit. Namun, pada tahun 2004 pasien mengidap diabetes melitus. Saat ini pasien mengkonsumsi obat-obatan psikotropika dan obat anti diabetes oral. 3. Riwayat Penggunaan Zat Psikoaktif (NAPZA) Pasien tidak pernah menggunakan obat-obatan terlarang maupun mengkonsumsi rokok dan alkohol. Riwayat Keluarga Ayah pasien bernama Tn. S adalah seorang Kolonel Angkatan Darat (purnawirawan) berasal dari Jawa Timur dan sudah meninggal pada bulan Mei 2004 dikarenakan usia yang sudah tua dan sering sakit-sakitan terutama gangguan pencernaan. Sedangkan ibu pasien yang bernama Ny. R adalah ibu rumah tangga, berasal dari Solo dan sudah meninggal pada bulan April 1993 karena penyakit diabetes mellitus yang dideritanya. Universitas Tarumanagara 6 Laporan Kasus | Vini Fortunata Pasien sangat dimanja oleh keluarganya. Pasien dibesarkan dalam keluarga yang berekonomi cukup mapan sehingga pasien juga seringkali bepergian ke luar negeri bersama orang tuanya. Hubungan pasien dengan orang tua cukup baik, dan anggota keluarga yang lain juga memperhatikan pasien. Pada tahun 2002 pasien menikah dengan Tn. I, namun tidak memiliki anak. Selama pernikahannya, hubungan pasien dengan suaminya kurang harmonis dan suami pasien lebih sering memanfaatkan harta kekayaan pasien dan keluarganya. Kemudian suami pasien meninggalkan pasien karena merasa malu atas kondisi pasien. Akhirnya berdasarkan saran Tn. W (saudara sepupu pasien), pasien bercerai dengan Tn. I. Sampai saat ini tidak diketahui keberadaan mantan suami pasien. Sejak kedua orangtuanya meninggal, pasien hidup sendiri dan tinggal bersama pembantunya. Walaupun saudara sepupu pasien, Tn. W terkadang menjenguk pasien, namun pasien merasa sendirian dan tidak ada yang memperhatikan. Diketahui bahwa nenek pasien dari pihak ibu kandung pasien pernah mengalami gangguan jiwa, namun tidak pernah mendapatkan perawatan. Pohon Keluarga Kandung Pasien : Keterangan : : Wanita (pasien) : Wanita meninggal dan pernah menderita gangguan jiwa (nenek pasien) : Laki-laki meninggal (kakek dan ayah pasien) Universitas Tarumanagara 7 Laporan Kasus | Vini Fortunata : Wanita meninggal (ibu pasien) : Laki-laki (mantan suami pasien) : Bercerai Susunan Anggota Keluarga Kandung Pasien : 1. Nama : Tn. S (Alm.) Pekerjaan : Kolonel AD (Purnawirawan) Agama : Islam Status perkawinan : Menikah Hubungan dengan pasien : Ayah kandung 2. Nama : Ny. R (Alm.) Pekerjaan : Ibu rumah tangga Agama : Islam Status perkawinan : Menikah Hubungan dengan pasien : Ibu kandung 3. Nama : Ny. A (Alm.) Pekerjaan : Ibu rumah tangga Agama : Islam Status perkawinan : Menikah Hubungan dengan pas
SUKABUMI, KOMPAS.com - Keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29) merasa kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan.
Rasa kecewa itu diungkap kakak kandung almarhumah Dini Sera Afriyanti, Rully Diyana Puspita (35). Ia mengatakan, keluarga menyayangkan putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa.
“Sangat disayangkan sekali (atas vonis tersebut), kita sebagai keluarga (korban) sangat kecewa banget. Padahal kan itu (tuntutan JPU) harusnya 12 tahun penjara, kenapa sekarang udah tahu tiba-tiba bebas,” kata Rully saat ditemui awak media di kediaman orangtua korban di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024) siang.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Anak Anggota DPR Terdakwa Pembunuhan Pacarnya
Rully juga mengungkapkan, pihak keluarga sudah menghubungi kuasa hukum mereka. Pihaknya meminta kuasa hukum ataupun jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis bebas anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.
“Iya, mau ada banding,” tutur Rully
Sebenarnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Namun, hal tersebut tak dikabulkan hakim.
Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa
Saat dalam persidangan, hakim memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan. Hakim menilai, terdakwa sudah berupaya menyelamatkan alhmarhumah Dini di masa kritisnya.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya atau teman wanitanya itu.
Kejadian itu terjadi di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.
Dini juga terlindas mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi di Black Hole KTV.
Gregorius Ronald Tannur sempat membawa Dini ke pusat kesahatan untuk mendapatkan perawatan, tetapi Dini dinyatakan meninggal dunia.
DBD Grade II Status Panjang
SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Laporan itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.
"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.
Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.
"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Anak Anggota DPR Terdakwa Pembunuhan Pacarnya
Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.
"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Minta Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, putra dari dari politisi PKB, Edward Tannur, itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Terdakwa sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya. Ronald dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.
There are no articles in this category. If subcategories display on this page, they may have articles.